Aturan mengenai pencairan gaji ke 13 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan bagi aparatur negara, termasuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa para pensiunan PNS akan menerima gaji ke 13 paling cepat pada Juni 2026. Namun demikian, pemerintah juga membuka kemungkinan pencairan dilakukan setelah Juni apabila proses administrasi belum sepenuhnya selesai.
Sampai saat ini, pemerintah maupun PT Taspen (Persero) masih belum mengumumkan tanggal pasti pencairan dana tersebut. Meski begitu, kepastian mengenai bulan pencairan sudah menjadi kabar baik bagi para purna tugas yang menunggu tambahan penghasilan tahunan tersebut.
Besaran gaji ke 13 yang diterima pensiunan akan disesuaikan dengan nominal pensiun bulanan yang diterima pada Mei 2026. Artinya, komponen pembayaran dihitung berdasarkan hak pensiun aktif sebelum pencairan dilakukan.
Selain pensiunan PNS, penerima pensiun janda, duda, maupun kelompok penerima tunjangan tertentu juga masuk dalam skema pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah memastikan mekanisme pemberian dilakukan berdasarkan nominal hak terbesar apabila terdapat beberapa kategori penerimaan sekaligus.
Kementerian Keuangan turut mengatur teknis penyaluran melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa proses pembayaran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) maupun PT Asabri (Persero) sesuai kategori penerima.
Nantinya, pihak Taspen atau Asabri akan mengajukan tagihan pembayaran kepada kuasa pengguna anggaran paling cepat satu hari kerja sebelum penyaluran dimulai. Proses administrasi tersebut dilakukan secara terpisah dari pembayaran pensiun rutin setiap bulan.
Pemerintah menilai pemberian gaji ke 13 menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara yang telah memasuki masa pensiun. Kebijakan ini juga diharapkan membantu kebutuhan masyarakat menjelang pertengahan tahun, terutama dalam menjaga konsumsi rumah tangga.
Dengan adanya kepastian regulasi ini, pensiunan PNS kini tinggal menunggu pengumuman resmi terkait tanggal pencairan dari PT Taspen maupun pemerintah pusat.***
